- Home
- Index Berita
- UU Pilkada Baru Ancam Kemandirian KPU
UU Pilkada Baru Ancam Kemandirian KPU
- admin4
- June 14, 2016
- 0
- 842
- Estimated reading time: 1 minut
JAWA TIMUR – LSM “Solidaritas Indonesia untuk Demokrasi” (SOLID) menilai UU Pilkada yang baru sebagai hasil kesepakatan DPR RI dan Pemerintah terhadap revisi UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pilkada merupakan ancaman bagi kemandirian KPU.
“Kami prihatin dengan kesepakatan yang mewajibkan KPU melakukan konsultasi dengan DPR RI dan Pemerintah dalam pembuatan Peraturan KPU dan peraturan teknis lainnya, dan hasil konsultasi tersebut mengikat bagi KPU untuk menjalankannya,” kata Koordinator SOLID Syarif di Surabaya, Senin.
SOLID memandang bahwa norma hukum baru yang mewajibkan dan mengikat KPU RI bekonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dan hasilnya mengikat adalah ancaman yang serius dan nyata terhadap kemandirian KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
“Setidaknya, ada dua alasan bahwa norma dalam pasal 9 huruf a UU Pilkada yang baru tersebut dapat menjadi ancaman. Pertama, penyelenggara Pemilu adalah institusi yang seharusnya mandiri dan otonom,” katanya.
Menurut dia, Konstitusi jelas memandatkan dan menjamin bahwa penyelenggara Pemilu di Indonesia bersifat mandiri. Hal ini berarti bahwa penyelenggara Pemilu tidak boleh dan harus selalu dijaga agar tidak diintervensi oleh kepentingan sesaat.
“Kemandirian penyelenggara Pemilu bersifat mutlak, tidak bisa ditawar, karena hanya dengan penyelenggara Pemilu yang mandiri, maka suara dan kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpinnya dapat terjamin,” katanya.
Sebaliknya, tidak mandirinya penyelenggara Pemilu akan mengancam suara dan kedaulatan rakyat, karena menyerang kemandirian penyelenggara Pemilu sebenarnya adalah sama dengan serangan langsung bagi kedaulatan rakyat.
Jadi, mengintervensi penyelenggara Pemilu juga merupakan pembangkangan secara langsung terhadap Konstitusi, karena itu revisi itu menyalahi Konstitusi,” katanya.
Alasan kedua, kewajiban konsultasi ke DPR dan Pemerintah, terlebih dengan adanya norma mengikat, adalah sikap dan praktek diskriminatif pembuat Undang-Undang (DPR dan Pemerintah), karena tidak ada kewajiban serupa yang dibebankan pada lembaga negara lain diluar KPU yang menjalankan wewenang dan membuat peraturan atas perintah Undang-Undang.
“Misalnya, Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial dan semua lembaga negara lain di negara ini, dapat membuat peraturan sebagai pelaksanaan Undang-Undang tanpa perlu konsultasi dengan DPR dan Pemerintah, tapi kenapa hanya KPU yang harus konsultasi? Ada agenda apa yang sedang dimainkan,” katanya.
Untuk sementara, dalam keadaan demikian, KPU tidak perlu membuat Peraturan KPU baru sehingga terhindar dari intervensi DPR dan pemerintah. PKPU yang saat ini ada masih dapat terus digunakan dan cukup menjadi dasar bagi pelaksanaan Pilkada yang akan datang.
“Untuk DPR RI dan Pemerintah, kami mendesak agar mereview kembali keputusannya dengan cara melakukan perubahan kembali terhadap revisi UU Pilkada dengan menghapuskan ketentuan konsultasi mengikat dengan DPR dan Pemerintah,” katanya.
Selain itu, SOLID juga memberi dukungan bagi setiap inisiatif dari siapapun juga untuk meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan yang mengancam kemandirian penyelenggara Pemilu itu.
“Ayo menjaga demokrasi yang saat ini berkembang, termasuk menjaga agar penyelenggara Pemilu benar-benar mandiri, bukan untuk membela KPU, tapi untuk membela kedaulatan rakyat,” katanya. (*)
Editor: Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2016
More from Author
KPU PPU Laksanakan Uji Coba Aplikasi Situng
- baner-foto-foto
- March 20, 2019
- 321
Tahap II, Hanya 4 Parpol Lolos Verifikasi Faktual
- Index Berita
- January 2, 2013
- 18319
Kesbangpol Kunjungi Kantor KPU PPU
- Berita
- August 2, 2017
- 535
May Also You LIke
Lomba Selfie Di Lokasi TPS
- April 15, 2019
- 348
Mendagri Terbitkan Keputusan Pelantikan Bupati dan Wabup PPU
- July 24, 2013
- 792
69 Anggota PPS Penajam Dilantik
- November 1, 2012
- 1200
Rapat Koordinasi Bersama Stakeholder Se-Kab.Penajam Paser Utara
- January 15, 2019
- 298
Besok, Pendaftaran Partai Politik Berakhir.
- October 15, 2017
- 592
KPU PPU Anggap Ancaman DPC PNI M Salah Sasaran
- February 6, 2013
- 825
Sosialisasi Penerimaan Berkas Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2019
- October 11, 2017
- 444
Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota se-Kaltim
- November 1, 2012
- 1340
Kunjungan KPU Kaltim ke KPU PPU
- October 5, 2017
- 403
KPU PPU Serahkan Data Pemilih kepada PPK /PPS
- December 27, 2012
- 1045
Pemeriksaan Pasangan Calon Harus di RS Pemerintah
- January 15, 2013
- 606
KPU PPU Tetapkan 117.856 DPT dan 285 TPS
- March 19, 2013
- 2681
KPU PPU 2019-2024

KPU PPU Chanel
Categories
Agenda Kegiatan KPU PPU
MMonday | TTuesday | WWednesday | TThursday | FFriday | SSaturday | SSunday |
---|---|---|---|---|---|---|
25November 25, 2019 | 26November 26, 2019 | 27November 27, 2019 | 28November 28, 2019 | 29November 29, 2019 | 30November 30, 2019 | 1December 1, 2019 |
2December 2, 2019 | 3December 3, 2019 | 4December 4, 2019 | 5December 5, 2019 | 6December 6, 2019 | 7December 7, 2019 | 8December 8, 2019 |
9December 9, 2019 | 10December 10, 2019 | 11December 11, 2019 | 12December 12, 2019 | 13December 13, 2019 | 14December 14, 2019 | 15December 15, 2019 |
16December 16, 2019 | 17December 17, 2019 | 18December 18, 2019 | 19December 19, 2019 | 20December 20, 2019 | 21December 21, 2019 | 22December 22, 2019 |
23December 23, 2019 | 24December 24, 2019 | 25December 25, 2019 | 26December 26, 2019 | 27December 27, 2019 | 28December 28, 2019 | 29December 29, 2019 |
30December 30, 2019 | 31December 31, 2019 | 1January 1, 2020 | 2January 2, 2020 | 3January 3, 2020 | 4January 4, 2020 | 5January 5, 2020 |
Latest Posts
PKPU nomor 16 Tahun 2019
- November 28, 2019
- 57
Instruksi KPU RI, KPU Penajam Paser Utara Kosongkan Kotak Suara Pemilu 2019
- November 28, 2019
- 64
Partisipasi Masyarakat Pilkada 2018
- November 11, 2019
- 16
ADS
Random Posts
- admin4
- October 3, 2016
- 0
- 1459